Sejarah dan Latar Belakang

Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Pada tahun 2023 pelaku usaha UMKM mencapai sekitar 66 juta. Kontribusi UMKM mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja. Memperhatikan hal tersebut, maka maka diperlukan pelatih dan pendamping bisnis UMKM yang memenuhi standar kompetensi.

Dirintis oleh pendiri LSP dan dipersiapkan oleh panitia kerja khusus dan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh dewan pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI) yang beranggotakan dari unsur asosiasi profesi, asosiasi lembaga kursus dan pelatihan, asosiasi perusahaan, pakar dan praktisi di bidangnya yang berkomitmen dalam rangka untuk ikut berperan serta dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja PROFESI melalui uji kompetensi sesuai dengan tujuan, sasaran, visi dan misi peningkatan kualitas kompetensi PROFESI dan pengakuan PROFESI dalam arti yang sebenarnya

Beranjak dari pasar kerja khususnya dalam bidang pendamping bisnis UMKM dalam negeri/luar negeri yang membutuhkan peningkatan kualitas PROFESI yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  dalam mendukung program pemerintah / atau BNSP.

Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  wajib berbadan hukum dan terlisensi oleh BNSP.

Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggungjawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi. Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  wajib berbadan hukum dan terlisensi oleh BNSP.

Bahwa untuk itu, Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  tidak hanya bergerak di bidang pendamping bisnis  UMKM saja, tetapi kedepannya akan dikembangkan kearah sektor lain atau bidang-bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi PROFESI.

 Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (Quality insurence) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dariLembaga Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  yang independen sesuai pedoman BNSP.

Memenuhi amanat undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Melakukan prosedur uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada SKKNI dan KKNI Sesuai dengan amanat pasal 4 s/d pasal 14 PP No.31 tahun 2006 tentang sistem pelatihan kerja nasional dan pedoman-pedoman BNSP.

Prosedur pembentukan dan penyelenggparaan Lembaga Sertifikasi Profesi KEWIRAUSAHAAN INDONESIA (LSP KI)  dengan mengacu pada pedoman BNSP 201 – 202 tahun 2014, 206 tahun 2014, 220 tahun 2015 dan pedoman BNSP yang lain, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku lain.

Visi dan Misi

Visi: 

Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen yang profesional, akuntabel dan kredibel dalam penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi kompetensi kerja bagi Pendamping Bisnis atau Kewirausahaan Indonesia.

Misi:

a. Melaksanakan kebijakan sesuai pedoman BNSP 201 dan 202 tahun 2014 tentang lisensi LSP.

b. Melaksanakan program uji kompetensi kerja dari BNSP.

c. Membangun dan mengembangkan peran LSP Kewirausahaan Indonesia dalam peningkatan kualitas PROFESI yang dibutuhkan stakeholder (pemangku kepentingan).

d. Mengembangkan dan menyesuaikan skema sertifikasi dengan kebutuhan dunia kerja guna meningkatkan daya saing dalam perdagangan bebas.

Ijin Dinas

Struktur Organisasi